News

Penyiapan Barang dan Pendampingan dalam Pemeriksaan Fisik Barang.

06-06-2026

Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang pada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dilakukan dengan prosedur:
    a. Perintah Penyiapan Barang (PPB) dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS bagi pemeriksaan pada TPS Graha Segara dan NPCT; atau
    b. Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) dari Importir melalui situs https://bcpriok.net/slim3.0/page#permohonan_pkb untuk pemeriksaan selain pada TPS Graha Segara dan NPCT.
  2. Penyampaian Pemberitahuan Kesiapan Barang (PKB) wajib dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 WIB pada hari berikutnya, terhitung sejak diterbitkannya Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
  3. Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak dipenuhi:
    a. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan
    b. Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang yang akan diperiksa dengan risiko dan biaya menjadi tanggung jawab importir.
  4. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen (PFPD).
  5. Importir dan/atau PPJK wajib menyaksikan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan.
  6. Apabila Importir dan/atau PPJK tidak dapat menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan, Pengusaha TPS ditunjuk untuk menyaksikan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang, dengan risiko dan biaya menjadi tanggung jawab importir.
  7. Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.


Back