News

Pemberitahuan Penyiapan Barang dan Pendampingan Pemeriksaan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Lingkungan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

06-06-2026

Sehubungan dengan peningkatan pelayanan dan pengawasan terkait kepabeanan serta tindak lanjut penanganan kendala terkait kondisi di mana terjadi outstanding pemeriksaan fisik jalur merah yang dapat menyebabkan arus perpindahan barang menjadi tidak lancar, maka perlu menerapkan langkah strategis guna mengatasi hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa salah satu upaya mengurangi Yard Occupancy Ratio (YOR) pada gudang penimbunan dan lapangan penimbunan petikemas di TPS di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok maka memerlukan langkah strategis yang dapat mengoptimalkan layanan terkait kepabeanan.
  2. Diketahui bahwa beberapa layanan kepabeanan terkait kegiatan bongkar muat kapal, pengeluaran petikemas, pemeriksaan barang impor dan pemindahan petikemas dari TPS di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok sudah menerapkan sistem jam kerja 24/7.
  3. Diketahui per hari ini tanggal 04 Juni 2026 terdapat sejumlah 3.002 dokumen outstanding pemeriksaan fisik jalur merah di TPS di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok disebabkan oleh salah satu faktor yaitu ketidaksiapan Importir atau PPJK dalam hal memberitahukan penyiapan barang dan ketidakhadiran importir/kuasa dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik.
  4. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor disebutkan bahwa

    "Penyiapan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan prosedur:

    a. pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau

    b. perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada pengusaha TPS."

  5. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor disebutkan bahwa

    "Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang.
  6. Berdasarkan pasal 32 ayat 3 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor disebutkan bahwa "BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengusaha TPS atau pengelola TPP, dalam hal importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang.?
  7. Dalam rangka mengurai outstanding pemeriksaan fisik jalur merah, apabila importir atau PPJK tidak menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang sesuai waktu yang ditentukan, kami mohon kepada Saudara untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan rincian sebagai berikut:

    1.  menyiapkan barang untuk diperiksa;
    2.  mewakili dan menyaksikan kegiatan pemeriksaan fisik jalur merah;
    3. menyaksikan pengambilan sample barang jika diperlukan;
    4. menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan;

    dengan mengutamakan serta memenuhi standar minimal keselamatan kerja, dan kepada seluruh pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dihimbau menyampaikan penunjukan/penugasan secara resmi untuk kegiatan pemeriksaan tersebut diatas.

  8. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk segera menunjuk Person In Charge (PIC) dan nama-nama yang mendampingi pemeriksaan, sebagaimana pada angka 7 (tujuh) paling lambat pada hari Jumat, 05 Juni 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. dokumen penugasan/penunjukan nama-nama petugas mewakili TPS disampaikan berupa softcopy disertai dengan surat resmi ditandasahkan oleh pimpinan perusahaan dan ditujukan kepada Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
    2. terhadap dokumen softcopy dalam format Pdf dapat dikirimkan melalui alamat email: penimbunan.ppciv@gmail.com;

      Dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), seluruh pejabat dan pegawai wajib untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.

      Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

       


Back